Pages

Rabu, 15 Februari 2012

Ternyata Jumlah PULAU Indonesia 13rb-an BUKAN 17rb-an, Jadi?

NBnews - Indonesia ternyata hanya memiliki 13.466 pulau, bukan 17.508 pulau sebagaimana selama ini menjadi acuan berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Jumlah itu diketahui berdasarkan survei geografi dan toponimi yang berakhir pada tahun 2010. Hasilnya telah dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Jumlah pulau itu hingga kini belum disahkan melalui peraturan Pemerintah. Padahal, hal ini memiliki implikasi sangat besar pada banyak aspek. Demikian dikemukakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) -dulu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal)- Asep Karsidi.
Jumlah pulau itu, menurut Asep, diperoleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melakukan survei mulai tahun 2007 hingga 2010. Jumlah tersebut berdasarkan inventarisasi dan verifikasi nama pulau serta penetapan koordinat tiap pulau dengan global positioning system.

Menurut Asep. yang juga menjadi Sekretaris Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, jumlah 17.508 pulau itu diperoleh karena Gosong dimasukkan sebagai pulau. Padahal. Gosong hanya gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut dan tenggelam saat pasang naik air laut. Adapun definisi pulau oleh PBB adalah obyek yang masih tampak saat air laut pasang.

Daftar nama rupabumi (gasetir) pulau di Indonesia sejumlah 13.446 itu telah disampaikan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN) tahun lalu. "Bulan Agustus mendatang, tim akan kembali melaporkan kemajuan gasetir kepada UNGEGN," kata Asep menjelaskan.

Batas landas kontinen

Asep menyatakan belum banyak survei kelautan terkait dengan pemetaan batimetri dilakukan di Indonesia karena biayanya sangat besar. Padahal, survei batimetri berpeluang memperluas wilayah Indonesia, terutama di batas landas kontinen, seperti yang telah dicapai di pantai barat Aceh. Areal seluas 4.209 kilometer persegi di landas kontinen disetujui oleh PBB tahun 2010.

Saat ini, karena mahalnya survei tersebut, BIG lebih memprioritaskan kegiatannya pada pembaruan peta dasar di darat yang telah usang. Peta berskala 1 : 250.000 dan 1 : 50.000 yang dibuat pada tahun 1990 saat ini telah tergolong usang. Ketentuannya, peta harus diperbarui tiap lima tahun. Ini penting terkait dengan penggunaan peta dasar untuk penyusunan rencana pembangunan nasional dan di daerah. 




 Apakah Anda Suka? Please Share.