NBnews- Di Negri ini penuh trik dan intrik muslitat.
Kali ini membahas konten SMS yang menyesatkan,Isu penipuan berkedok sms oleh operator seluler dan penyedia layanan konten belakangan ini makin marak, seiring dengan closeup berita penggugat/konsumen terhadap operator dan penyedia konten bersangkutan. Kasus pun makin panas karena penyedia konten menggugat balik konsumen atas pencemaran nama baik (kasus Feri Kuntoro). Wah, jadi mirip kasus Prita Mulyasari nih! Saya yakin penggugat itu hanya sedikit dari sekian banyak orang yang merasa telah dirugikan oleh penyedia konten nakal yang menyedot pulsa mereka. Motifnya seringkali sederhana, anda akan mendapatkan sms iklan oleh konten provider dan begitu anda memilih untuk mengikuti program yang diajukan, baik melalui USSD command (kombinasi nomor seperti *100*1#) atau dengan mengunjungi link internet URL tertentu. Begitu anda melakukan salah satu metode tersebut, maka operator akan memberikan hak bagi penyedia konten untuk memotong pulsa anda sesuai harga yang dikenakan penyedia konten bersangkutan. Seringkali pemotongan pulsa dilakukan secara sepihak, dimana operator akan selalu mengirimkan sms konten hingga 3-5x sehari tergantung kondisi pulsa konsumen bersangkutan dan tanpa persetujuan konsumen.
Beberapa penyedia konten super nakal, dan seharusnya atas persetujuan operator, terkadang tanpa basa-basi langsung mendaftarkan konsumen dalam program konten mereka secara gratis selama jangka waktu tertentu. Sebagai contoh adalah iming-iming selamat atas ringtone gratis selama seminggu. Apabila jangka waktu tersebut habis dan konsumen tidak melakukan proses UNREG, maka konsumen dianggap tetap melanjutkan program konten bersangkutan, dan pulsa mereka pun akan otomatis tersedot. Semakin memperparah kondisi dimana penyedia konten nakal tersebut seringkali mempersulit konsumen dengan tidak menyertakan dalam sms kontennya tentang bagaimana cara berhenti berlangganan (UNREG). Masihkan penyedia konten nakal ini menuntut konsumen atas pencemaran nama baik?
Saya pun pernah merasakan penipuan semacam ini, lebih tepatnya adalah pada kasus penyedia konten super nakal yang memberikan ringtone secara gratis lalu secara sepihak memotong pulsa konsumen setelah masa promo berakhir, padahal saya tidak memilih untuk mengikuti program ringtone bersangkutan. Proses unreg pun semakin sulit karena penyedia konten tidak memberikan cara berhenti berlangganan dan baru berhasil setelah melakukan beberapa pencarian di internet. What a thief!
Menkominfo Tifatul Sembiring memberikan pernyataan bahwa pencurian pulsa yang dilakukan oleh penyedia konten belum mencapai 100 Milyar Rupiah. Wah, itu akumulasi data sejak tahun berapa ya pak Tifatul? 100 Rupiah atau 100 Milyar, pencurian tetaplah pencurian dan seharusnya ditindak secara hukum. Operator pun terkesan tutup mata dan menganggap sepele pengaduan para konsumen yang ingin berhenti dalam program konten pihak ketiga tersebut. 100 Milyar saja?
Dan anehnya lagi Pak Menteri baru mengetahui jika penipuan konten layanan SMS itu omset perbulannya mencapai 100M dan setahun 100Triliun... wow angka yang fantastis,
Di Indonesia tetap saja konsumen yang selalu di rugikan, tak pernah mendapatkan kenyamanan dan kepuasan.
Apakah Anda Suka? Please Share.
Kali ini membahas konten SMS yang menyesatkan,Isu penipuan berkedok sms oleh operator seluler dan penyedia layanan konten belakangan ini makin marak, seiring dengan closeup berita penggugat/konsumen terhadap operator dan penyedia konten bersangkutan. Kasus pun makin panas karena penyedia konten menggugat balik konsumen atas pencemaran nama baik (kasus Feri Kuntoro). Wah, jadi mirip kasus Prita Mulyasari nih! Saya yakin penggugat itu hanya sedikit dari sekian banyak orang yang merasa telah dirugikan oleh penyedia konten nakal yang menyedot pulsa mereka. Motifnya seringkali sederhana, anda akan mendapatkan sms iklan oleh konten provider dan begitu anda memilih untuk mengikuti program yang diajukan, baik melalui USSD command (kombinasi nomor seperti *100*1#) atau dengan mengunjungi link internet URL tertentu. Begitu anda melakukan salah satu metode tersebut, maka operator akan memberikan hak bagi penyedia konten untuk memotong pulsa anda sesuai harga yang dikenakan penyedia konten bersangkutan. Seringkali pemotongan pulsa dilakukan secara sepihak, dimana operator akan selalu mengirimkan sms konten hingga 3-5x sehari tergantung kondisi pulsa konsumen bersangkutan dan tanpa persetujuan konsumen.
Beberapa penyedia konten super nakal, dan seharusnya atas persetujuan operator, terkadang tanpa basa-basi langsung mendaftarkan konsumen dalam program konten mereka secara gratis selama jangka waktu tertentu. Sebagai contoh adalah iming-iming selamat atas ringtone gratis selama seminggu. Apabila jangka waktu tersebut habis dan konsumen tidak melakukan proses UNREG, maka konsumen dianggap tetap melanjutkan program konten bersangkutan, dan pulsa mereka pun akan otomatis tersedot. Semakin memperparah kondisi dimana penyedia konten nakal tersebut seringkali mempersulit konsumen dengan tidak menyertakan dalam sms kontennya tentang bagaimana cara berhenti berlangganan (UNREG). Masihkan penyedia konten nakal ini menuntut konsumen atas pencemaran nama baik?
Saya pun pernah merasakan penipuan semacam ini, lebih tepatnya adalah pada kasus penyedia konten super nakal yang memberikan ringtone secara gratis lalu secara sepihak memotong pulsa konsumen setelah masa promo berakhir, padahal saya tidak memilih untuk mengikuti program ringtone bersangkutan. Proses unreg pun semakin sulit karena penyedia konten tidak memberikan cara berhenti berlangganan dan baru berhasil setelah melakukan beberapa pencarian di internet. What a thief!
Menkominfo Tifatul Sembiring memberikan pernyataan bahwa pencurian pulsa yang dilakukan oleh penyedia konten belum mencapai 100 Milyar Rupiah. Wah, itu akumulasi data sejak tahun berapa ya pak Tifatul? 100 Rupiah atau 100 Milyar, pencurian tetaplah pencurian dan seharusnya ditindak secara hukum. Operator pun terkesan tutup mata dan menganggap sepele pengaduan para konsumen yang ingin berhenti dalam program konten pihak ketiga tersebut. 100 Milyar saja?
Dan anehnya lagi Pak Menteri baru mengetahui jika penipuan konten layanan SMS itu omset perbulannya mencapai 100M dan setahun 100Triliun... wow angka yang fantastis,
Di Indonesia tetap saja konsumen yang selalu di rugikan, tak pernah mendapatkan kenyamanan dan kepuasan.
Apakah Anda Suka? Please Share.