NBnews - Sepuluh remaja pria dan wanita, 3 di antaranya masih berstatus siswi sebuah SMP swasta di Wonosari, digerebek warga saat berada di rumah kosong di Desa Mulo, Kuat dugaan, mereka melakukan pesta seks dan minuman keras karena di lokasi tersebut warga menemukan sejumlah pakaian dalam dan sejumlah botol miras milik para pelaku.
Menurut Kepala Dukuh Mulo, Wasiran, peristiwa ini diketahui setelah muncul kecurigaan masyarakat sekitar terhadap aktivitas di sebuah rumah kosong. Beberapa orang berpasangan yang menggunakan motor mendatangi rumah itu. Warga kemudian melakukan pengintaian hingga berakhir pada penggerebekan.
"Saat digerebek, rumah tersebut dalam keadaan gelap tanpa lampu dan didapati ada 10 remaja, yang 3 di antaranya perempuan. Mereka kami diserahkan ke Polsek Wonosari,"
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Widy Saputro, mengatakan, ke-10 remaja termasuk tiga siswi SMP tersebut sudah dimintai keterangan. Meski belum ada satu pun yang ditahan, mereka dikenakan wajib lapor.
"Jika ternyata dari hasil pemeriksaan mereka benar melakukan perbuatan cabul, akan kami usut tuntas. Terlebih ada keterlibatan siswi SMP yang masih di bawah umur, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002," imbuhnya.
Ke-10 remaja yang diamankan polisi tersebut masing-masing Tri (20), Sjw (20), Ekw (20), Jam (20), Den (20), semuanya warga Mulo, Wonosari, And (19), warga Pracimantoro Wonogiri, Jawa Tengah, Ngat (20), warga Mulo. Sedangkan ketiga siswi SMP tersebut adalah Dik (16), warga Pulutan Wonosari, Brg (15), warga Jeruksari, Wonosari, dan gadis Cik (15), warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.
"Saat digerebek, rumah tersebut dalam keadaan gelap tanpa lampu dan didapati ada 10 remaja, yang 3 di antaranya perempuan. Mereka kami diserahkan ke Polsek Wonosari,"
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Widy Saputro, mengatakan, ke-10 remaja termasuk tiga siswi SMP tersebut sudah dimintai keterangan. Meski belum ada satu pun yang ditahan, mereka dikenakan wajib lapor.
"Jika ternyata dari hasil pemeriksaan mereka benar melakukan perbuatan cabul, akan kami usut tuntas. Terlebih ada keterlibatan siswi SMP yang masih di bawah umur, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002," imbuhnya.
Ke-10 remaja yang diamankan polisi tersebut masing-masing Tri (20), Sjw (20), Ekw (20), Jam (20), Den (20), semuanya warga Mulo, Wonosari, And (19), warga Pracimantoro Wonogiri, Jawa Tengah, Ngat (20), warga Mulo. Sedangkan ketiga siswi SMP tersebut adalah Dik (16), warga Pulutan Wonosari, Brg (15), warga Jeruksari, Wonosari, dan gadis Cik (15), warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.
Edan Tenan!!!
Apakah Anda Suka? Please Share.