NBnews - Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kebun Handil Jambi, kuasa hukum dari Kantor Keadilan Terpadu, Fahrin Siregar SH, dan Selamat Sibagariang MH mengatakan bahwa pihaknya telah ditunjuk oleh Zulkifli Nurdin, mantan gubernur Jambi untuk membela anaknya, Zumi Zola Zukifli atas laporan dugaan perselingkuhan Bupati Tanjabtim Zumi Zola dan Peni Fernita Saputri yang dilayangan suami Peni, Bernaldi Kadir Djemat
Secara resmi mereka mengeluarkan tujuh poin pernyataan terkait tindakan yang telah dilakukan oleh Bernaldi Kadir Djemat.
Fahrin mengatakan bahwa laporan yang dimasukkan oleh Bernaldi Kadir Djemat di Polda Metro Jaya 24 Januari 2012, bahwa kliennya telah melakukan perzinahan, itu semua tidak benar.
Atas statemen dan laporan tersebut, pihak keluarga Zukilfi Nurdin dan Zumi Zola merasa sangat dirugikan nama baiknya dan nama baik keluarga besarnya.
Pertama Fahrin mengatakan bahwa laporan Bernaldi Kadir Djemat di Polda Metro Jaya itu tidak benar dan cenderung menjadi fitnah yang sangat merugikan Zumi. Menurutnya tidak pernah terjadi perzinahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 KUHPidana sebagaimana yang dituduhkan.
"Mereka sebenarnya hanya kenal biasa dan menjadi sahabat saat masih sama-sama kuliah di IPB," ujar Fahrin.
Kemudian Fahrin juga membantah adanya komunikasi "menjijikkan" yang dilakukan kliennya dan Peni Fernita Putri melalui BBM (BlackBerry Messenger).
Ditegaskan Fahrin, bahwa komunikasi melalui BBM tersebut hanya berisi nasihat. Sebelumnya atas inisiatif sendiri, Peni Fernita Putri menceritakan ketidakharmonisan keluarganya kepada Zumi Zola.
"Selaku sahabat yang baik, dirinya lantas hanya memberikan nasihat. Hanya sebatas nasihat tidak lebih," ujar Fahrin.
Lalu dasar apa Bernaldi menyebut perzinahan dan menjijikkan? jika hanya berisi pesan nasehat sebagai teman!
Kita tunggu saja perkembangan gossip selanjutnya.
Apakah Anda Suka? Please Share.